Bawaslu Proses 35 Kasus Dugaan Politik Uang di Pilkada 2018 ... Reza Jurnaliston Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Melakukan Konferensi Per...
Reza Jurnaliston Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Melakukan Konferensi Pers Terkait Pengawasan Proses Pemungutan Pilkada Serentak 2018, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (27/6/2018).
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, pihaknya akan memproses dugaan pelanggaran menjanjikan uang atau politik uang pada masa tenang Pilkada 2018, tanggal 24 sampai dengan 26 Juni 2018. Total ada 35 kasus yang akan ditindaklanjuti Bawa slu.
âData politik uang yang diproses oleh Bawaslu kabupaten atau kota sebanyak 35 kasus,â ujar Ratna saat konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (27/6/2018).
Ratna mengatakan, dugaan politik uang paling banyak terjadi di Sulawesi Selatan yakni dengan 8 kasus. Selanjutnya, Sumatera Utara dan Lampung masing-masing 7 kasus.
Baca juga: Jelang Pencoblosan, Panwaslu Cirebon Tangani 3 Kasus Politik Uang
Provinsi Jawa Tengah terdapat 5 kasus dugaan politik uang. Selain itu, ada provinsi Sulawesi Barat dan Banten dengan 2 kasus.
âSulawesi Tenggara, Bangka Belitung, Jabar, dan Jatim masing-masing satu kasus,â kata dia.
Pelanggaran lain
Sementara itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) Fritz Edward Siregar menyampaikan beberapa hasil pengawasan saat masa tenang Pilkada 2018.
Pertama, kata Fritz, deklarasi relawan yang saat masa tenang sebesar 39 kasus. Selanjutnya, ada kegiatan bazar murah saat masa tenang sejumlah 19.
Ketiga, kata dia, kegiatan pengobatan gratis yang dilakukan sebanyak 14 kasus. Selain itu pembagian sembako 37 kasus, pertemuan terbatas yang dilakukan pasangan calon ada 51 kasus.
Selanjutnya, hasil pengawasan Bawaslu saat masa tenang yakni terdapat alat peraga 155 kasus dan penyebaran bahan kampanye sejumlah 154 kasus.
Kompas TV Pilkada Serentak 2018 di 171 wilayah sudah memasuki masa tenang hingga pemungutan suara.Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
- Pilkada Serentak 2018
No comments