Ini Empat Provinsi dengan Dugaan Pelanggaran Politik Uang ... KOMPAS.COM/FIRMANSYAH Kordinator Divisi Pelanggaran dan Penanganan, Bawaslu R...

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) mencatat ada empat dugaan pelanggaran politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif selama Pilkada Serentak 2018.
Pelanggaran tersebut diduga terjadi di empat provinsi, yakni Sumatra Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Lampung. Saat ini penanganan kasusnya masih berjalan.
"Beberapa penanganan pelanggaran yang masih berproses sampai s aat ini yaitu pelanggaran politik uang," ujar anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat konferensi pers, Jakarta, Kamis (12/7/2018).
Berdasarkan data Bawaslu, kasus dugaan politik uang di Sumatera Selatan sudah ada di tangan Bawaslu dan masih dalam proses penanganan.
Sementara itu untuk dugaan politik uang di Sulawesi Utara, saat ini kasusnya sudah di pengadilan. Bahkan, menurut Rana, akan masuk dalam proses pembacaan putusan.
Baca juga: Bawaslu Minta KPU Telusuri Kasus Selisih DPT di Pilgub Sumsel
Adapun kasus dugaan politik uang di Gorontalo dan Lampung, saat ini kasusnya masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.
Berdasarkan Pasal 187A UU Pilkada, orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang pemilih, maka diancam pidana penjaga paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.
Selain itu ada pula benda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 4 3 Ayat 1 Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2017, terlapor yang terbukti secara terstruktur, sistematis dan masif melakukan politik uang untuk mempengaruhi pemilih, maka bisa didiskualifikasi sebagai pasangan kepala daerah.
Pada Pasal 45 aturan yang sama, disebutkan bahwa KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu untuk mendiskualifikasi pasangan kepala daerah yang terbukti melalukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif
Secara total, Bawaslu mencatat ada 3.133 temuan dan laporan dugaan pelanggaran selama tahapan Pilkada Serentak 2018.
Jumlah itu terdiri dari pelanggaran pidana, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dan pelanggaran hukum lainnya.
Namun, setelah setelah diperiksa, 619 termasuk kategori bukan pelanggaran sehingga tidak ditindaklanjuti.
Kompas TV Bagaimana sebenarnya penerapan aturan ini?Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
- Pilkada Serentak 20 18
Berita Terkait
Klaim 20.000 Pendukung Tak Masuk DPT, Saksi Paslon Petahana Lapor Bawaslu
Bawaslu Minta KPU Telusuri Kasus Selisih DPT di Pilgub Sumsel
Polisi Sebut Peretas Situs Bawaslu Tak Ada Kaitannya dengan Situs KPU
Polisi Tangkap Peretas Situs Bawaslu
Bawaslu Diminta Tak Kontraproduktif soal PKPU Pencalonan Legislatif
Terkini Lainnya

Curi Uang Mahasiswa Korea Selatan, Tiga "Office Boy" di Depok Ditangkap
Megapolitan 13/07/2018, 06:12 WIB
Tim Sepak Bola Remaja Thailand Dibius sebelum Dievakuasi Keluar dari Goa
Internasional 13/07/2018, 05:25 WIB
7 Cawapres Pendamping Prabowo Subianto
Nasional 13/07/2018, 05:20 WIB
Ditinggal Ibunya di RS Fatmawati Selama 3 Bulan, Bayi Ini Diamankan ke Panti Sosial
Megapolitan 13/07/2018, 05:19 WIB
Tak Ada Makan Siang yang Gratis bagi Prabowo
Nasional 13/07/2018, 05:05 WIB
Politik Identitas Akan Tetap Eksis di Pemilu 2019, Masyarakat Jangan Mudah "Baper"
Nasional 13/07/2018, 04:04 WIB
Pria Ini Tepergok Curi Uang Kotak Amal Untuk Beli Sepatu Anak
Regional 13/07/2018, 01:10 WIB
China Buka Kantor Kedutaan di Burkina Faso
Internasional 13/07/2018, 00:37 WIB
Bawaslu Sebut Hanya Tiga Pilkada yang Bisa Sengketa di MK
Nasional 12/07/2018, 23:59 WIB
PKS Tetap Yakin Prabowo Gandeng Kadernya untuk Cawapres
Nasional 12/07/2018, 23:56 WIB
Persentase Partisipasi Pilkada 2018, Papua Tertinggi, Riau dan Kaltim Terendah
Nasional 12/07/2018, 23:50 WIB
Tanah Longsor Terjang Wilayah Pegunungan di Afghanistan, Sedikitnya 6 Tewas
Internasional 12/07/2018, 23:48 WIB
Ridwan Kamil Bakal Telusuri Penggunaan SKTM Palsu dalam PPDB
Regional 12/07/2018, 23:35 WIB
Terbukti Ber-SKTM Palsu, 200 Siswa Diminta Daftar SMA Swasta
Regional 12/07/2018, 23:29 WIB
No comments