Pemuda Muhammadiyah Kritik Partai Politik Daftarkan Eks Napi ... Pemilu 2019 Pemuda Muhammadiyah Kritik Partai Politik Daftarkan...
Pemilu 2019
Pemuda Muhammadiyah Kritik Partai Politik Daftarkan Eks Napi Koruptor Jadi Caleg 2019Masalah sulit dan tidak sulit, kan masalah Komitmen Partai Politik terhadap praktik korupsi
Tribun-Video.comDahnilTRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah mengkritik masih nekatnya Partai Politik mengajukan mantan narapidana kasus korupsi menjadi Calon Legislatif 2019.
Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah dan Pendiri Madrasah Antikorupsi menegaskan, ini masalah komitmen partai politik terhadap agenda b esar pemberantasan korupsi di negeri ini.
"Masalah sulit dan tidak sulit, kan masalah Komitmen Partai Politik terhadap praktik korupsi," ujar aktivis antikorupsi ini kepada Tribunnews.com, Kamis (19/7/2018).
Bila, toleransinya masih tinggi sekali, bahkan sangat terbuka terhadap mantan-mantan koruptor, imbuhnya, ya pasti sulit sekali untuk tidak menerima para mantan koruptor menjadi Caleg.
Berbeda bila Partai Politiknya memang berusaha untuk terus memperbaiki kualitas dan integritas Calegnya.
"Bila itu maka menganulir caleg-caleg mantan koruptor adalah pekerjaan yang mudah dan sederhana," tegasnya.
Diantara Caleg eks napi korupsi yang masih maju adalah dua mantan narapidana kasus korupsi dalam daftar bakal calon legislatif 2019 DPR RI dari partai Golkar. Ke dua nama tersebut yakni Teuku Muhammad Nurlif dan Iqbal Wibisono.
Hal itu pun dibenarkan Ketua bidang Komunikasi, Media, dan Penggalangan Opini Golkar Ace Hasan Syadzil y, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/7/2018).
Berdasarkan catatan, Teuku Muhammad Nurlif terlibat dalam kasus suap travel cek pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom 2004 silam. Saat itu Nurlif menjabat anggota Komisi keuangan dan Perbankan DPR RI. Akibat perbuatannya Ia telah divonis 1 tahun 4 bulan penjara.
Sementara itu Iqbal Wibisono terbukti terlibat korupsi dana Bansos untuk Kabupaten Wonosobo di Provinsi Jateng 2008 silam. Akibat perbuatannya tersebut, ia juga telah divonis satu tahun penjara.
Halaman selanjutnya 12
No comments