KPU Perbolehkan Pengerahan Kendaraan Beratribut Politik ke ... Gempa di Sulteng KPU Perbolehkan Pengerahan Kendaraan Beratribut ...
Gempa di Sulteng
KPU Perbolehkan Pengerahan Kendaraan Beratribut Politik ke Kawasan BencanaWahyu mengatakan bahwa hal-hal yang tidak diperbolehkan adalah seperti pemasangan baliho atau bendera partai politik
Rizal Bomantama/Tribunnews.comKomisioner KPU RI Wahyu SetiawanTRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan menyatakan bahwa pengerahan kendaraan beratribut politik ke kawasan bencana seperti yang terjadi di Sulawesi Tengah diperbolehkan.
Hal itu disampaikan saat menyampaikan sosialisasi pengaturan kampanye pemilu 2019 di Hotel Arya duta, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2018).
âKalau pengerahan kendaraan seperti mobil ambulans yang sudah terlanjur dipasang atribut politik tidak apa-apa karena kita tidak bisa paksa untuk dilepas dulu, kalau tidak boleh tapi ternyata dibutuhkan juga tidak bisa kita paksa,â ujarnya.
Wahyu mengatakan bahwa hal-hal yang tidak diperbolehkan adalah seperti pemasangan baliho atau bendera partai politik tertentu di lokasi bencana.
Termasuk juga untuk membagikan stiker atau menempelkannya pada bantuan yang dibagikan.
âSeruan moralnya adalah jangan pasang atribut politik di lokasi bencana seperti bendera, baliho atau stiker semata-mata untuk menjaga nilai kemanusiaannya, agar jangan ada konflik,â katanya
Wahyu juga mengatakan pihaknya tidak bisa menunda tahapan kampanye karena bencana di Sulteng.
âKarena tahapan Pemilu 2019 ini sudah diatur dalam undang-undang, oleh karena itu kami mengajak semua pihak untuk tidak mempolitisasi bencana,â uja rnya.
No comments