MoU Helsinki dan Politik Hukum Otsus Opini MoU Helsinki dan Politik Hukum Otsus NOTA kesepahaman (MoU) Helsinki antara Pemeri...
Opini
MoU Helsinki dan Politik Hukum OtsusNOTA kesepahaman (MoU) Helsinki antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM)
DOK SERAMBINEWS.COMPenandatanganan perjanjian damai antara Pemerintah RI dan GAM (Mou Helsinki), 15 Agustus 2015.Oleh Mohd. Jully Fuady
NOTA kesepahaman (MoU) Helsinki antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) merupakan sebuah konsensus politik yang berakibat hukum dengan diundangkannya Undang-undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Proses panjang dan berliku yang berdimensi hukum, militer, dan hak asasi manusia (HAM) menjadikan MoU He lsinki yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada 15 Agustus 2005 silam, tidak hanya menjadi momentum sosial politik penting bagi Aceh dan Indonesia, juga menjadi perjalanan hukum baru bagi masyarakat Aceh dengan ditetapkannya kewenangan dalam bentuk Otonomi Khusus (Otsus).
MoU Helsinki adalah bagian dari cita-cita hukum, yaitu terwujudnya masyarakat yang sejahtera, demokratis, adil, dan berbudaya, serta menghormati HAM. Namun, mengimplementasikan cita-cita tersebut tidaklah cukup dengan penandatanganan MoU tersebut. Langkah berikutnya yang harus dilanjutkan adalah dengan penerbitan segala macam aturan, baik yang berbentuk legislasi ataupun regulasi-regulasi. Hal ini tentu saja sudah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dengan mengesahkan UUPA.
Sebagai wadah kesepakatan pokok dan awal, tentu saja MoU Helsinki selayaknya menjadi satu sumber hukum bagi para pihak dalam menuangkan ke kontrak berikutnya yang dalam hal ini adalah UU. Namun faktanya, jika kita mempelajar i UUPA, jelas bahwa baik dalam dasar hukum dan konsideransnya tidak dimasukkan MoU Helsinki sebagai dasar hukum ataupun konsiderans, dan MoU Helsinki dijelaskan dalam penjelasan UU tersebut. Padahal, Konsiderans merupakan alasan atau pertimbangan peraturan perundang-undangan perlu dibentuk (Maria Farida, 1998).
Jika kita perhatikan dalam Konsiderans UUPA, maka di dalamnya terdapat cita-cita dan harapan baik dari aspek hukum, kepemerintahan, ekonomi, sosial, budaya dan agama. Seharusnya cita-cita tersebut adalah semangat dari kesepakatan politik para perunding di Helsinki yang kemudian disesuaikan dengan kaidah-kaidah dan asas hukum, serta tatacara pembuatan UU. Hal yang perlu dijaga adalah cita-cita itu harus disesuaikan dengan dinamika hukum yang bergerak cepat dan dinamis, tentu saja ini merupakan aspek politik hukum yang setiap waktu akan bergerak dinamis.
Arah politik hukum
Diskursif selanjutnya adalah hal yang penting dan strategis, yaitu arah politik hukum da ri apa yang telah saya uraikan sebelumya. Dengan hasil Nota kesepahaman tersebut, dilanjutkan dengan disahkannya UUPA dan aturan-aturan pelaksanana berikutnya, baik yang berbentuk peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres), dan Qanun Aceh. Apakah dari semua proses produk hukum tersebut masih tetap menjaga posisi MoU sebagai ide dasar (grand idea) atau kemudian MoU Helsinki teralienasi dan semakin ditinggalkan jauh dari produk hukum kewenangan Aceh?
Hukum adalah produk politik, dan juga kita sering mendiskusikan dan membaca tentang Politik Hukum, saat hukum adalah produk politik, tentu yang menarik tentang konfigurasi politik menentukan produk hukum. Jika hal ini disandingkan dengan situasi saat ini, maka eskalasi dan konfigurasi politik Indonesia dan Aceh akan menentukan arah dan corak hukum yang akan disahkan, baik itu langsung bersentuhan dengan kepentingan kewenangan Aceh ataupun hal-hal yang bersifat tidak langsung.
Hukum sebagai formalisasi atau krist alisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi dan bersaing. Dari perspektif ini, sorotannya pada politik hukum terhadap produk hukum yang terkait langsung dengan kewenangan otsus. Jika kita membaca kembali UUPA, setidaknya terdapat lima alasan pemberlakuan UU ini, yaitu: Pertama, sistem pemerintahan NKRI menurut UUD 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan UU;
Kedua, berdasarkan perjalanan ketatanegaraan RI, Aceh merupakan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa terkait dengan satu karakter khas sejarah perjuangan masyarakat Aceh yang memiliki ketahanan dan daya juang tinggi; Ketiga, pertahanan dan daya juang tinggi tersebut bersumber dari pandangan hidup yang berlandaskan syariat Islam yang melahirkan budaya Islam yang kuat sehingga Aceh menjadi daerah modal bagi perjuangan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan NKRI;
Keempat, penyelengga raan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Aceh belum dapat sepenuhnya mewujudkan kesejahteraan rakyat, keadilan serta pemajuan, pemenuhan, dan pelindungan hak asasi manusia sehingga Pemerintahan Aceh perlu dikembangkan dan dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik, dan; Kelima, bencana alam gempa bumi dan tsunami yang terjadi di Aceh telah menumbuhkan solidaritas seluruh potensi bangsa Indonesia untuk membangun kembali masyarakat dan wilayah Aceh serta menyelesaikan konflik secara damai, menyeluruh, berkelanjutan, dan bermartabat dalam kerangka NKRI.
Halaman selanjutnya 12
No comments