Mandala Shoji Dituntut 6 Bulan Penjara Akibat Kupon Umroh Berita24 - Artis Mandala Shoji yang juga caleg DPR RI dari Partai Amanat...
Berita24 - Artis Mandala Shoji yang juga caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) dituntut Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Santoso yaitu hukuman selama enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta subsider satu bulan karena terbukti melanggar Undang - Undang Pemilu pada Senin (17/12).
Menurut Santoso, Mandala Shoji bersama rekannya Lucky Andriani, caleg DPRD DKI Jakarta dari PAN terbukti melakukan kampanye dengan membagikan kupon umrah dan doorprize kepada warga di Pasar Gembrong Lama, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Kupon itu berisi gambar wajah Mandala Shoji dan Lucky Andriani serta kalimat ajakan untuk memilih mereka dalam Pemilu Legislatif 2019 mendatang.
Santoso mengatakan, hal yang memberatkan tuntutan Shoji dan Lucky adalah perbuatan mereka yang dinilai merusak pelaksanaan Pemilu yang seharusnya diadakan secara LUBER (Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia).
Mereka berdua terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf J, Undang - Undang RI No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.Â
Mau Beasiswa?? Klik Disini
Penulis : Icha RF
Sumber : liputan6.com
Image : kumparan.com
No comments