Juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, menilai ada keanehan dalam pemanggilan Rocky Gerung oleh Polda Metro Jaya. Menurutnya, kasus &...
Juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, menilai ada keanehan dalam pemanggilan Rocky Gerung oleh Polda Metro Jaya. Menurutnya, kasus 'kitab suci fiksi' itu sudah lebih dari satu tahun.
"Kita tunggu apakah ada kriminalisasi kepada Rocky kita lihat karena ini kasus sudah lama, hampir satu tahun. Lalu kedua, pelapor (Jack Boyd Lapian) biasa lapor pendukung Prabowo dan tiga, kita lihat Pak Rocky beberapa bulan terakhir terlihat mendukung Pak Prabowo," ucap Andre kepada detikcom, Rabu (30/1/2019).
Menurut Andre, jika Rocky Gerung diduga melakukan penistaan agama, ormas agama yang akan melaporkan. Hal ini, menurutnya, serupa dengan kasus mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Harusnya yang lapor ormas Islam. Apakah karena Rocky Gerung kritik Pak Jokowi dan perlu dibungkam akhirnya dilaporkan kepada polisi," ucap Andre.
"Kalau ada kriminalisasi, kalau terjadi kriminalisasi kepada Rocky Gerung berarti Saudara Jack Lapian pelapor, menggali kuburan Pak Jokowi sendiri. Tentu rakyat beri respons tidak akan pilih Pak Jokowi 17 April nanti," ucap Andre.
Sementara itu, Andre menyarankan agar Rocky Gerung datang dalam pemeriksaan pada Kamis (31/1) di Polda Metro Jaya. Meski bukan sebagai tim sukses Prabowo-Sandiaga, BPN akan memberikan dukungan moril kepada Rocky.
"Menanggapi surat pemanggilan, soal penistaan agama di program 'ILC', saya rasa Mas Rocky Gerung sebagai warga negara yang baik tinggal datang saja beri klarifikasi kepada pihak kepolisian bahwa beliau tidak punya maksud menistakan agama. Ini proses biasa," ucap Andre.
Sebelumnya, Jack melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin, 16 April 2018. Pelaporan Jack ini terkait ucapan Rocky Gerung yang menyatakan 'kitab suci itu fiksi' dalam program 'Indonesia Lawyers Club' (ILC) di TVOne.
Laporan Jack diterima dengan tanda bukti laporan bernomor LP/512/IV/2018/Bareskrim. Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
(aik/gbr)
Kuliah Beasiswa..?? Klik Disini
Gambar : Detik.Com
Sumber : Detik.Com
No comments