Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Cerita Horor Penganiayaan 2 Korban Habib Bahar

HB Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith menebar senyuman saat pertama kali menjalani persidangan atas perkara pengani...



HB Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith menebar senyuman saat pertama kali menjalani persidangan atas perkara penganiayaan yang menjeratnya. Pria yang lebih karib dengan nama Habib Bahar bin Smith itu didakwa menganiaya 2 remaja yang dituduhnya mengaku sebagai dirinya.

Surat dakwaan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis, 28 Februari 2019. Bahar disebut jaksa melakukan penganiayaan tersebut bersama-sama dengan Agil Yahya alias Habib Agil bin Faruk Al Yahya, Muhamad Abdul Basit Iskandar alias Basit, Habib Husen, Wiro, Ginda Tato, dan Keling.

Kejadian ini berawal dari informasi yang didapatkan Bahar bahwa 2 remaja bernama Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Umam Al Mudzaqi mengaku-ngaku sebagai dirinya ketika berada di Bali. Bahar pun mencari tahu 2 remaja tersebut. Singkat cerita, Bahar memerintahkan anak buahnya mencari tahu keberadaan 2 remaja itu untuk kemudian dibawa ke Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Awalnya hanya seorang remaja, yaitu Jabar, yang berhasil diketahui keberadaannya. Dia kemudian dibawa ke hadapan Bahar.

"Cahya Abdul Jabar yang pertama diinterogasi oleh terdakwa," ucap jaksa membacakan surat dakwaannya.

Namun, setelahnya, Jabar melimpahkan kesalahan kepada rekannya, Umam. Bahar pun memerintahkan anak buahnya lagi untuk menjemput Umam. Setelah itu, Umam dan Jabar diinterogasi dan dianiaya Bahar.

"Saksi korban Cahya Abdul Jabar dan saksi korban Muhamad Khoerul Umam Al Mudzaqi tidak dapat berbuat apa pun selain telah diinterogasi, dianiaya oleh terdakwa, oleh saksi Agil Yahya alias Habib Agil, saudara Hamdi, dan oleh sekitar 15 orang santri lainnya," sebut jaksa.

Jaksa menyebut cara penganiayaan tersebut dilakukan dengan tangan kosong hingga ditendang. Selain itu, jaksa mengatakan bahwa Jabar dan Umam disuruh berkelahi.

"Saksi korban Cahya Abdul Jabar dan saksi korban Muhamad Khoerul Umam Al Mudzaqi mengalami luka-luka dan lebam pada bagian muka, kelopak mata kanan dan kiri, selaput bening bola mata kanan dan kiri, serta pada anggota tubuh lainnya," kata jaksa.

Penganiayaan itu disebut jaksa dilakukan mulai dari dalam ruangan hingga di lahan kosong di sekitar ponpes tersebut. Hingga akhirnya Jabar dan Umam dicukur rambutnya oleh salah seorang santri atas perintah Bahar.

"Dan kepala saksi korban Muhamad Khoerul Umam Al Mudzaqi dijadikan tempat atau asbak untuk mematikan rokok oleh salah seorang santri yang bertato," ucap jaksa.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 1 Desember 2018 sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Bahar pun didakwa melanggar Pasal 333 ayat 2 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana; Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHPidana; Pasal 351 ayat 2 KUHPidana; dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Atas dakwaan tersebut, Bahar akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Seorang pengacara Bahar, Ichwan Tuankotta, mengaku baru mendapatkan dakwaan tersebut pada malam sebelum pembacaan dakwaan. Dia menilai surat dakwaan itu kabur.

"Pasalnya tumpang-tindih, lalu Undang-Undang Perlindungan Anak itu kabur menurut saya. Harusnya diambil alternatif Pasal 170 atau Undang-Undang Perlindungan Anak. Dan ini perlu diketahui dalam BAP yang kita baca, anak ini sudah nikah, jadi tidak bisa dikatakan anak. Itu pengakuan orang tuanya bahwa anak ini sudah nikah, yang Umam itu," kata Ichwan.

Kuliah Beasiswa..?? Klik Disini

Gambar : Detik.com
Sumber : Detik.com

ليست هناك تعليقات

Latest Articles